di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 14/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyebabkan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya.
Perubahan meliputi penyesuaian terhadap tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan pembiayaan penyediaan jasa dan indeks berdasarkan ketinggian bangunan menara, peruntukan wilayah, dan jumlah operator pengguna menara. Tarif retribusi dihitung dengan rumus TP x TR = RPMT, di mana TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, TR adalah Tarif Retribusi, dan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya.
Lampiran X dari peraturan sebelumnya dihapus dan diganti dengan uraian struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang baru, yang mencakup klasifikasi tingkat penggunaan jasa berdasarkan indeks ketinggian menara, indeks letak menara, dan indeks jumlah operator pengguna menara, serta tarif jasa pengawasan yang ditentukan berdasarkan honorarium, frekuensi pengawasan, dan jumlah personil.