Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47); Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyisipan angka baru pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 ayat (1), dan penyisipan BAB XIA serta pasal-pasal baru (Pasal 52A, 52B, dan 52C) setelah BAB XI. Secara substansial, peraturan ini menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Objek retribusi ini adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang Alat UTTP ditetapkan dalam Lampiran XI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)