Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.04/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.04/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2010Tanggal Penetapan:8 Februari 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku08 Februari 2010
Tanggal Penetapan08 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2009; 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2009.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan dengan tujuan menciptakan tertib pemanfaatan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan dasar ilmiah untuk mencegah kerusakan populasi sumber daya ikan. Tata cara pemanfaatan meliputi tahapan pemanfaatan, penetapan kuota, perizinan, peredaran jenis ikan, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi. Kewenangan diberikan kepada Direktur Jenderal untuk menerbitkan perizinan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan, yang dapat didelegasikan kepada kepala balai/loka. Jenis perizinan meliputi surat izin penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran, pemeliharaan untuk kesenangan, dan pengambilan ikan dari alam. Setiap permohonan izin harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk proposal yang memuat data perusahaan, asal usul jenis ikan, teknis pelaksanaan, sarana prasarana, dan program pembinaan konservasi. Peraturan ini juga mengatur tentang peredaran jenis ikan dan genetik ikan, yang terdiri dari peredaran dalam negeri dan luar negeri, yang wajib dilengkapi dengan surat izin angkut ikan (SAI). Kegiatan pemanfaatan jenis ikan dari alam dikenakan pungutan perikanan sebagai biaya konservasi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pengaturan perizinan, monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan lapangan.

1. Perizinan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda. 3. Denda administratif paling sedikit 10 (sepuluh) kali dan paling banyak 15 (lima belas) kali dari pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.