Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 61/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib pemanfaatan dan peredaran jenis ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES guna menunjang kelestarian dan ketertelusuran jenis ikan tersebut, serta memenuhi ketentuan tentang perdagangan internasional jenis ikan yang masuk dalam Appendiks I, II, dan III CITES. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan. Setiap kegiatan pemanfaatan wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). 2. Pengambilan jenis ikan dari alam harus berdasarkan kuota pengambilan yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (LIPI). 3. Diatur mengenai tata cara memperoleh SIPJI untuk berbagai kegiatan pemanfaatan, termasuk persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 4. Pemanfaatan jenis ikan untuk kegiatan ekspor ditentukan berdasarkan kuota ekspor yang meliputi kuota ekspor hasil pengambilan dari alam dan kuota ekspor hasil pengembangbiakan. 5. Pengangkutan jenis ikan antar provinsi di dalam negeri wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN), sementara pengangkutan dari dan ke luar negeri wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN). Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES, yang pemanfaatannya memerlukan rekomendasi.

1. Izin pemanfaatan Jenis Ikan yang telah diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS.

1. Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal dapat mengambil sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.