Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib pemanfaatan dan peredaran jenis ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES guna menunjang kelestarian dan ketertelusuran jenis ikan tersebut, serta memenuhi ketentuan tentang perdagangan internasional jenis ikan yang masuk dalam Appendiks I, II, dan III CITES.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan. Setiap kegiatan pemanfaatan wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
2. Pengambilan jenis ikan dari alam harus berdasarkan kuota pengambilan yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (LIPI).
3. Diatur mengenai tata cara memperoleh SIPJI untuk berbagai kegiatan pemanfaatan, termasuk persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
4. Pemanfaatan jenis ikan untuk kegiatan ekspor ditentukan berdasarkan kuota ekspor yang meliputi kuota ekspor hasil pengambilan dari alam dan kuota ekspor hasil pengembangbiakan.
5. Pengangkutan jenis ikan antar provinsi di dalam negeri wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN), sementara pengangkutan dari dan ke luar negeri wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES, yang pemanfaatannya memerlukan rekomendasi.