Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan partai politik, penguatan kelembagaan, serta peningkatan peran dan fungsi partai politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai politik dalam APBD Kota Bontang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bontang, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD. Bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Kota Bontang.
- Tata cara penghitungan bantuan keuangan didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Bontang. Nilai bantuan per suara dihitung berdasarkan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Bontang.
- Bantuan keuangan dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
- Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
- Tim Verifikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
- Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Walikota.
- Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Pendidikan politik berkaitan dengan peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa. Operasional sekretariat berkaitan dengan administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.
- Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK secara berkala dan membuat pembukuan serta memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran.