Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 17/2019 · Perda Kota Bontang No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 telah mengatur seluruh tahapan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dianggap tidak relevan lagi dan dicabut untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

(-)

(-)