di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP) dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Program ini menekankan pada pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas usaha dan kualitas lingkungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan PNPM Mandiri KP yang mencakup Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP), Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), dan Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT). Program ini melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dan masyarakat, dengan pembentukan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) sebagai pelaksana utama. KUKP bertanggung jawab atas penyaluran bantuan pengembangan usaha dan didampingi oleh tenaga pendamping yang berpengalaman. Program ini juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.