di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, mengembangkan wirausaha, serta meningkatkan kualitas lingkungan.
Latar Belakang dan Tujuan:
PNPM Mandiri KP dilatarbelakangi oleh tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir dan sentra perikanan. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah kurangnya akses permodalan, pasar, teknologi, perlindungan sosial budaya, aset modal, kualitas lingkungan yang rendah, serta lemahnya kelembagaan nelayan, pembudidaya, pengolah/pemasar ikan, petambak garam rakyat, dan masyarakat pesisir lainnya.
Ketentuan Substansial:
PNPM Mandiri KP dilaksanakan melalui tiga komponen utama:
Program ini dilaksanakan melalui fasilitasi bantuan pengembangan usaha bagi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah/pemasar ikan, petambak garam rakyat, dan masyarakat pesisir dalam wadah Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP). KUKP didampingi oleh tenaga pendamping yang berasal dari Penyuluh Perikanan PNS, Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK), dan/atau tenaga pendamping PUGAR dan PDPT.
Indikator keberhasilan program meliputi tersalurnya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kepada KUKP, terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kelembagaan KUKP, serta meningkatnya produksi, pendapatan, penumbuhan wirausaha, dan kualitas lingkungan.