Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 28/2017 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaRencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku08 Januari 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi dan mendukung pencapaian program prioritas pemerintah. Renstra BPOM 2015-2019 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan berfungsi sebagai acuan bagi unit organisasi di BPOM dalam menyusun rencana strategis dan dokumen perencanaan tahunan. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM. Setiap unit organisasi di BPOM wajib menetapkan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 paling lambat satu bulan sejak peraturan ini diundangkan. Kepala BPOM bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra BPOM secara berkala.

1. Setiap unit organisasi eselon I, satuan kerja, dan unit organisasi eselon II di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib menetapkan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)