Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 1/2019 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, serta mendukung pencapaian program prioritas pemerintah. BPOM bertugas menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan untuk periode 2015-2019. Penyusunan Renstra BPOM ini berpedoman pada RPJMN periode 2015-2019 dan perubahan lingkungan strategis pengawasan obat dan makanan. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Fungsi BPOM meliputi penyusunan kebijakan nasional, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan penindakan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

1. Setiap unit organisasi eselon I, satuan kerja, dan unit organisasi eselon II di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan harus menetapkan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)