di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 152/2000 · PP No. 152 Tahun 2000 · PP Nomor 152 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemandirian kepada Universitas Indonesia (UI) sebagai Badan Hukum Milik Negara, guna mendukung pembangunan nasional dengan kredibilitas dan otonomi yang lebih besar. Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan UI sebagai universitas riset yang unggul dalam ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni, serta mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan UI sebagai Badan Hukum Milik Negara, mengalihkan hak, kewajiban, dan aset dari pemerintah ke universitas. UI diatur untuk memiliki organ-organ seperti Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan Senat Akademik yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan universitas. Universitas juga memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan dan pendanaan secara mandiri, termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur organisasi, perencanaan strategis, dan akuntabilitas universitas.