Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 152 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 152/2000 · PP No. 152 Tahun 2000 · PP Nomor 152 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:26 Desember 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan26 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemandirian kepada Universitas Indonesia (UI) sebagai Badan Hukum Milik Negara, guna mendukung pembangunan nasional dengan kredibilitas dan otonomi yang lebih besar. Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan UI sebagai universitas riset yang unggul dalam ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni, serta mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan UI sebagai Badan Hukum Milik Negara, mengalihkan hak, kewajiban, dan aset dari pemerintah ke universitas. UI diatur untuk memiliki organ-organ seperti Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan Senat Akademik yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan universitas. Universitas juga memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan dan pendanaan secara mandiri, termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur organisasi, perencanaan strategis, dan akuntabilitas universitas.

1. Pimpinan universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Majelis Wali Amanat. 2. Masa peralihan perubahan penyelenggaraan universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4), adalah 5 (lima) tahun. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan universitas yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)