Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 68/2013 · PP No. 68 Tahun 2013 · PP Nomor 68 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2013Tanggal Penetapan:14 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2013
Tanggal Penetapan14 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 270)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur pengelolaan Universitas Indonesia (UI) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang otonom.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur struktur organisasi UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB). UI memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta menjamin penerimaan mahasiswa secara objektif dan transparan. UI juga bertanggung jawab dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan UI dilakukan secara otonom dan akuntabel, dengan pendanaan yang berasal dari berbagai sumber termasuk pemerintah dan masyarakat.

1. UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan UI dari status Badan Hukum Milik Negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 3. Untuk pertama kalinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, DGB membentuk SA paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. SA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan memilih dan mengkoordinir pemilihan anggota MWA dan mengusulkan kepada Menteri. 5. Pemilihan Rektor sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 6. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.

1. Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.