di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 68/2013 · PP No. 68 Tahun 2013 · PP Nomor 68 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur pengelolaan Universitas Indonesia (UI) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang otonom.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur struktur organisasi UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB). UI memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta menjamin penerimaan mahasiswa secara objektif dan transparan. UI juga bertanggung jawab dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan UI dilakukan secara otonom dan akuntabel, dengan pendanaan yang berasal dari berbagai sumber termasuk pemerintah dan masyarakat.