Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.01/2009 · PMK No. 66/PMK.01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:1 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2009
Tanggal Penetapan01 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan melalui penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai Diklat berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Tugas utama Balai Diklat adalah melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan program, pelaksanaan, pengembangan SDM, evaluasi, dan pengelolaan teknologi informasi. Struktur organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung operasional Balai Diklat.

(-)

(-)