Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Perubahan ini mencakup penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja Balai Diklat. Balai Diklat kini memiliki fungsi baru seperti pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan pengelolaan kinerja. Struktur organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana kerja, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi dan pengelolaan kinerja. Pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal bertanggung jawab secara fungsional kepada unit organisasi di Kantor Pusat dan secara administratif kepada Kepala Balai Diklat.