Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.01/2012 · PMK No. 177/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Perubahan ini mencakup penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja Balai Diklat. Balai Diklat kini memiliki fungsi baru seperti pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan pengelolaan kinerja. Struktur organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana kerja, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi dan pengelolaan kinerja. Pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal bertanggung jawab secara fungsional kepada unit organisasi di Kantor Pusat dan secara administratif kepada Kepala Balai Diklat.

(-)

(-)