Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 6

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 6/2025 · Perka OIKN No. 6 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2025Tanggal Penetapan:14 Juli 2025
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku25 Juli 2025
Tanggal Penetapan14 Juli 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 709)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan yang mendukung kemudahan investasi dalam perolehan hak atas tanah serta memberikan kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara: Melalui mekanisme pelepasan Kawasan Hutan dan/atau pengadaan Tanah (bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung).
  2. Pengalihan Hak Atas Tanah (HAT) selain di atas Hak Pengelolaan di Ibu Kota Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
  3. Pengelolaan Tanah di Ibu Kota Nusantara: Deputi dapat melakukan Stake Out terhadap seluruh lahan ADP untuk membagi ADP ke dalam bidang-bidang tanah dengan memasang patok. Pengalokasian lahan dapat diberikan atas ADP yang telah terbit hak pengelolaannya dan berada dalam area kawasan yang akan dikembangkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kontribusi yang dapat dipungut oleh Pengguna ADP atas berbagai hal terkait pengelolaan ADP, serta persyaratan dan prosedur pengalokasian ADP.

1. Pemberian alokasi lahan ADP yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemberian alokasi lahan ADP yang sedang dalam proses permohonan sebelum tahapan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5), disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.

(-)