di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 12/2023 · Perka OIKN No. 12 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan investasi terkait perolehan, pemeliharaan, pengelolaan, pengalihan, pengawasan, dan pengendalian hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Perolehan Tanah: Perolehan tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah, yang dapat berupa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Proses ini memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Pengalihan Hak Atas Tanah: Pengalihan hak atas tanah di wilayah Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Otorita memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah. Pengalihan hak diprioritaskan kepada kementerian/lembaga/badan dari Pemerintah Pusat, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara, dan harus sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, serta dinilai secara wajar harganya.
Pengelolaan Tanah: Otorita Ibu Kota Nusantara mengelola tanah yang telah ditetapkan sebagai Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP) dan/atau Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan tanah BMN meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan ADP meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.