Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pasar serta mendukung Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar seperti pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, khusus untuk pedagang.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar, dengan memperhatikan kelas pasar.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kudus.
- Saat Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain seperti karcis atau kupon.
- Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.