Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan BUM Desa yang didirikan berdasarkan inisiatif, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia masyarakat desa. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian BUM Desa: BUM Desa dapat didirikan berdasarkan peraturan desa dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
- Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa: Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari Penasihat (ex officio oleh kepala desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat desa.
- Jenis Usaha BUM Desa: BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
- Kerjasama BUM Desa: BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar-BUM Desa atau dengan pihak ketiga (badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, atau badan usaha lainnya) dengan persetujuan Pemerintah Desa.
- Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada penasihat (Kepala Desa). Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan kepada BPD melalui Musyawarah Desa.