di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 2/2025 · Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keamanan siber dan sandi, serta untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan ikatan dinas.
Tujuan dari ikatan dinas adalah untuk memastikan lulusan Poltek SSN berkomitmen untuk mengabdi pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur kewajiban lulusan Poltek SSN untuk menjalani masa ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah dua tahun, serta menandatangani perjanjian ikatan dinas dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai calon PNS.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembayaran Ganti Rugi oleh Lulusan Poltek SSN jika tidak memenuhi ketentuan Ikatan Dinas, serta kondisi di mana Lulusan Poltek SSN dapat dibebaskan dari Ganti Rugi. Besaran Ganti Rugi dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas dengan total Ikatan Dinas dikali dengan dua kali biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh negara.