Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 2/2025 · Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:24 Januari 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaIkatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan24 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keamanan siber dan sandi, serta untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan ikatan dinas.

Tujuan dari ikatan dinas adalah untuk memastikan lulusan Poltek SSN berkomitmen untuk mengabdi pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur kewajiban lulusan Poltek SSN untuk menjalani masa ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah dua tahun, serta menandatangani perjanjian ikatan dinas dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai calon PNS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembayaran Ganti Rugi oleh Lulusan Poltek SSN jika tidak memenuhi ketentuan Ikatan Dinas, serta kondisi di mana Lulusan Poltek SSN dapat dibebaskan dari Ganti Rugi. Besaran Ganti Rugi dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas dengan total Ikatan Dinas dikali dengan dua kali biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh negara.

1. PNS Lulusan Poltek SSN tahun 2015-2024 yang belum menandatangani perjanjian Ikatan Dinas sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menandatangani perjanjian Ikatan Dinas. 2. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan PNS Lulusan Poltek SSN belum menandatangani perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lulusan Poltek SSN dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandangani oleh Lulusan Poltek SSN sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, dinyatakan tetap sah dan masih berlaku.

1. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan PNS Lulusan Poltek SSN belum menandatangani perjanjian Ikatan Dinas, Lulusan Poltek SSN dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.