Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 7/2025 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2025Tanggal Penetapan:25 Juni 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku08 Juli 2025
Tanggal Penetapan25 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 68)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini dibuat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ikatan dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, termasuk menghapus judul BAB I, mengubah ketentuan angka 2 Pasal 1 mengenai definisi istilah, mengubah ayat (1), (3), (4), dan (6) Pasal 3 mengenai kewajiban lulusan Poltek SSN, serta mengubah format perjanjian Ikatan Dinas dalam Lampiran I.

Ketentuan substansial mencakup perubahan definisi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kewajiban menandatangani perjanjian Ikatan Dinas dan melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai calon PNS, serta penandatanganan perjanjian oleh orang tua/wali jika lulusan belum berusia 21 tahun. Dokumen asli seperti ijazah dan transkrip nilai disimpan oleh pejabat yang berwenang selama masa Ikatan Dinas. Format perjanjian Ikatan Dinas juga diubah sesuai lampiran terbaru.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua perjanjian Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN yang telah dibuat dan ditandatangani berdasarkan format dalam Lampiran I Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan mengikat para pihak.

(-)