Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2023 · PERPRES No. 46 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2023Tanggal Penetapan:20 Juli 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2023
Tanggal Penetapan20 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Masjid Istiqlal serta meningkatkan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat. Perubahan utama dalam peraturan ini adalah pada susunan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yang kini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua, serta anggota yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah akan diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

(-)

(-)