Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid istiqlal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2019 · PERPRES No. 64 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelolaan Masjid istiqlal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengelola Masjid Istiqlal secara profesional dan modern, menjadikannya pusat kegiatan ibadah dan muamalah yang mencakup pendidikan, informasi Islam, dakwah, konsultasi hukum Islam, kegiatan sosial, dan pemberdayaan umat. Pengelolaan dilakukan oleh Dewan Pengarah, Imam Besar, dan Badan Pengelola. Dewan Pengarah memberikan arahan, pengawasan, dan persetujuan kebijakan. Imam Besar memimpin kegiatan keagamaan dan melapor kepada Presiden. Badan Pengelola menyusun kebijakan dan program kerja, serta mengelola operasional Masjid. Struktur organisasi mencakup Ketua, Sekretaris, Ketua Harian, dan beberapa bidang fungsional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)