Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Kereta Api (P.N. Kereta Api) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Pendirian ini dilakukan untuk mengelola pengangkutan umum di bawah Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. P.N. Kereta Api akan mengambil alih semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan dari Jawatan Kereta Api yang sebelumnya ditetapkan sebagai Perusahaan Negara. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan dapat membuka kantor cabang sesuai kebutuhan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 4.300.000.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Jenderal dan beberapa Direktur serta Direktur Muda yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada usaha lain tanpa izin. Perusahaan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja.