Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API

Juga dikenal sebagai: PP 22/1963 · PP No. 22 Tahun 1963 · PP Nomor 22 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 1963Tanggal Penetapan:25 Mei 1963
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Mei 1963
Tanggal Penetapan25 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jawatan Kereta Api yang dengan Ordonansi tanggal 15 September 1939 (Staatsblad 1939 No. 556) ditetapkan sebagai Perusahaan Negara dalam arti pasal 2 Indische Bedrijvenwet. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Kereta Api (P.N. Kereta Api) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Pendirian ini dilakukan untuk mengelola pengangkutan umum di bawah Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. P.N. Kereta Api akan mengambil alih semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan dari Jawatan Kereta Api yang sebelumnya ditetapkan sebagai Perusahaan Negara. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan dapat membuka kantor cabang sesuai kebutuhan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 4.300.000.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Jenderal dan beberapa Direktur serta Direktur Muda yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada usaha lain tanpa izin. Perusahaan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja.

1. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diadakan peraturan-peraturan lain.

1. Anggota Direksi dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara, yang merupakan pelanggaran hukum pidana.