di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Juga dikenal sebagai: PP 61/1971 · PP No. 61 Tahun 1971 · PP Nomor 61 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengalihkan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perkeretaapian yang lebih baik. Hal ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang memerlukan pembinaan lebih lanjut terhadap perusahaan perkeretaapian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 dialihkan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) di bawah Departemen Perhubungan. Semua usaha, kegiatan, pegawai, serta aktiva dan pasiva dari Perusahaan Negara Kereta Api akan beralih ke PERJAN. Pembubaran Perusahaan Negara Kereta Api dan pendirian PERJAN akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.