Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Juga dikenal sebagai: PP 61/1971 · PP No. 61 Tahun 1971 · PP Nomor 61 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1971Tanggal Penetapan:15 September 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1971
Tanggal Penetapan15 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 43) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengalihkan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perkeretaapian yang lebih baik. Hal ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang memerlukan pembinaan lebih lanjut terhadap perusahaan perkeretaapian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 dialihkan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) di bawah Departemen Perhubungan. Semua usaha, kegiatan, pegawai, serta aktiva dan pasiva dari Perusahaan Negara Kereta Api akan beralih ke PERJAN. Pembubaran Perusahaan Negara Kereta Api dan pendirian PERJAN akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) tersebut. 2. Susunan dan nilai dari aktiva dan pasiva yang beralih adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa dan disahkan. 3. Semua hal yang timbul dari pembubaran Perusahaan Negara Kereta Api akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. 4. Penyelesaian pendirian PERJAN akan diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.

(-)