Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2017 · Inpres No. 7 Tahun 2017 · Inpres Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pengambilan kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Kebijakan ini mengatur perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, termasuk pengawasan dan pengendalian tindak lanjutnya. Para Menteri dan Kepala Lembaga diwajibkan untuk menyampaikan kebijakan strategis kepada Menteri Koordinator terkait untuk mendapatkan pertimbangan atau kesepakatan. Kebijakan yang berskala nasional harus dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas. Selain itu, kebijakan harus melalui analisa dampak dan konsultasi publik sebelum ditetapkan. Menteri Koordinator bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, serta melaporkan kepada Presiden secara berkala.

(-)

(-)