Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2004

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2004 · Inpres No. 4 Tahun 2004 · Inpres Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2004Tanggal Penetapan:2 Desember 2004
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2004
Tanggal Penetapan02 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 ini dikeluarkan untuk meningkatkan tertib organisasi pemerintahan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Instruksi ini mengatur pengambilan kebijakan di tingkat kementerian negara dan lembaga pemerintah non departemen. Para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen diinstruksikan untuk memperhatikan beberapa ketentuan dalam pengambilan kebijakan. Jika kebijakan berskala nasional atau mengubah kebijakan yang ada dengan dampak luas, harus dibahas dalam Sidang Kabinet. Kebijakan lintas sektoral harus disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator terkait. Kebijakan internal dapat diputuskan setelah pengkajian internal. Keputusan hasil koordinasi dilaporkan kepada Presiden, dan jika tidak ada kesepakatan, masalah disampaikan kepada Presiden untuk keputusan lebih lanjut. Perbedaan pendapat tidak boleh dipublikasikan sebelum ada kesepakatan.

(-)

(-)