di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.05/2014 · PMK No. 179/PMK.05/2014
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana, Layanan Akademik, Layanan Akademik Lainnya, dan Penggunaan Sarana dan Prasarana. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor dan pihak pengguna jasa. Mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan minimal Rp0,00 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.