Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.05/2014 · PMK No. 179/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana, Layanan Akademik, Layanan Akademik Lainnya, dan Penggunaan Sarana dan Prasarana. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor dan pihak pengguna jasa. Mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan minimal Rp0,00 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)