Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program sarjana, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, serta tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan peralatan, lahan, ruangan, dan gedung, serta tarif penggunaan sarana transportasi. Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif UKT program sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan UKT pada perguruan tinggi agama negeri. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama. Mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif UKT program sarjana, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya, dengan memperhatikan kondisi keuangan BLU UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.