Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.05/2018 · PMK No. 77/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program sarjana, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, serta tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan peralatan, lahan, ruangan, dan gedung, serta tarif penggunaan sarana transportasi. Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif UKT program sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan UKT pada perguruan tinggi agama negeri. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama. Mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif UKT program sarjana, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya, dengan memperhatikan kondisi keuangan BLU UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)