di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 1/2026 · Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2026 · Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2026
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa standar pelayanan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia telah diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2026. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum untuk mencabut Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini secara spesifik menetapkan pencabutan dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.