Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 50/2018 · Permen Ristekdikti No. 50 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015. Perubahan mencakup penghitungan beban kerja dosen, persyaratan dosen tetap, dan ketentuan mengenai lahan perguruan tinggi. Beban kerja dosen kini mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh dan nisbah dosen-mahasiswa. Dosen tetap untuk program doktor harus memiliki minimal dua profesor, dan untuk program doktor terapan harus memiliki dua dosen dengan kualifikasi doktor yang memiliki karya monumental atau publikasi internasional. Lahan perguruan tinggi harus memiliki status hukum yang jelas, seperti Hak Pakai atau Hak Milik.

1. Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus yang belum ditetapkan oleh Menteri dapat disusun mandiri oleh perguruan tinggi untuk penjaminan mutu internal dan eksternal. 2. Persyaratan pembimbing utama harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun. 3. Lahan dan bangunan perguruan tinggi yang disewa harus disesuaikan dalam waktu 10 tahun. 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi harus disesuaikan dalam waktu 2 tahun. 5. Ketentuan mengenai kriteria minimum standar pendidikan tinggi tetap berlaku hingga ketentuan baru ditetapkan.

(-)