Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 44/2015 · Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Nasional Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Tujuan utama dari standar ini adalah untuk menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan bahwa pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai kualitas yang ditetapkan, serta mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan. Standar ini wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi dan menjadi dasar untuk berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi, pembukaan program studi, dan penjaminan mutu internal dan eksternal.

1. Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus yang belum dikaji dan ditetapkan oleh Menteri dapat digunakan secara mandiri oleh perguruan tinggi untuk penjaminan mutu internal dan eksternal. 2. Persyaratan pembimbing utama harus disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu 3 tahun. 3. Lahan dan bangunan perguruan tinggi yang disewa harus disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu 20 tahun. 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam waktu 2 tahun. 5. Semua ketentuan tentang kriteria minimum yang berfungsi sebagai standar pendidikan tinggi tetap berlaku sampai ketentuan baru ditetapkan.

(-)