Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Juga dikenal sebagai: SE OJK 8/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 8/SEOJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaKontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan insentif dalam kerangka revitalisasi produk derivatif Efek di Pasar Modal. Kebijakan ini mengatur mengenai kontribusi dana jaminan anggota kliring berdasarkan nilai transaksi. Anggota Kliring wajib membayar sejumlah dana sebagai kontribusi untuk Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali guna menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa. Besaran kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi untuk Transaksi Bursa adalah 0,01% dari nilai setiap Transaksi Bursa. Terdapat ketentuan khusus untuk Transaksi Bursa atas Kontrak Berjangka, kontrak Opsi, serta Efek bersifat utang dan Sukuk, dengan besaran kontribusi yang berbeda.

(-)

(-)