Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Juga dikenal sebagai: SE OJK 23/SEOJK.04/2015 · SE OJK No. 23/SEOJK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaKontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 ini mengatur tentang kontribusi Dana Jaminan berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian transaksi bursa. Anggota Kliring diwajibkan untuk membayar kontribusi Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali. Besaran kontribusi ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi, yaitu 0,01% untuk transaksi efek bersifat ekuitas, 0,0006% untuk transaksi kontrak berjangka indeks efek, 0,00125% untuk transaksi efek bersifat utang dan sukuk, serta 0,01% untuk transaksi kontrak opsi bersifat ekuitas.

(-)

(-)