Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 2/2024 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2024Tanggal Penetapan:22 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku30 Mei 2024
Tanggal Penetapan22 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1282).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024. Perubahan ini mencakup penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada Tahun 2023-2024 serta perubahan struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan, penajaman, dan penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi rencana strategis dengan kondisi terkini serta memastikan bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

(-)

(-)