Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 7/2020 · Peraturan BNPP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang mencakup tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Rencana Strategis ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis yang termuat dalam Sistem Informasi Krisna-Renstra juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis.

(-)

(-)