Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Polewali Mandar 1/2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2026Tanggal Penetapan:26 Januari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian belanja operasional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan Kelautan Perikanan, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Holtikultura Peternakan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Perhubungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengubah rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tertuang dalam lampiran, termasuk daftar penerima hibah, bantuan sosial, rincian dana otonomi khusus, dana bagi hasil sumber daya alam, dana tambahan infrastruktur, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan program prioritas perbatasan negara.

(-)

(-)