Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Polewali Mandar 4/2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2026Tanggal Penetapan:16 Maret 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan kedua atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap alokasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat Daerah, berbagai dinas teknis, inspektorat, kecamatan, hingga Sekretariat DPRD. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Secara substansial, peraturan ini mengubah rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan tersebut mencakup klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, serta penjabaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.

(-)

(-)