Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2015 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 November 2015
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 November 2015
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman yang jelas mengenai proses pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, hingga pelantikan. Ketentuan substansial mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta tugas masing-masing panitia. Diatur pula persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian berkas, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan bagi calon kepala desa (warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, minimal lulusan SMP, usia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili minimal 1 tahun, tidak sedang dipidana, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik). Juga mengatur kewajiban panitia pemilihan untuk menjaga netralitas dan menjamin proses pemilihan yang aman, tertib, dan demokratis.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis apabila belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan.