Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 1/2020 · Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 27).

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017 terkait perubahan atas peraturan pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa, serta memperhatikan perkembangan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemilihan Kepala Desa:** Dilaksanakan secara serentak dan bergelombang, dengan interval waktu yang diatur oleh Peraturan Bupati. Jika terjadi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS. 2. **Panitia Pemilihan:** Dibentuk di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tahapan pemilihan. Panitia Pemilihan Kabupaten melibatkan unsur perangkat kecamatan. 3. **Biaya Pemilihan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 4. **Tahapan Pemilihan:** Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan masa jabatan berakhir, pembentukan panitia, dan pengajuan biaya. 5. **Penetapan Pemilih:** Berdasarkan data SIAK Daerah, dengan syarat usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, dan berdomisili minimal 6 bulan di desa. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi. 6. **Pencalonan:** Calon harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertaqwa, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak menjadi pengurus partai politik. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan. 7. **Kampanye:** Dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari sebelum masa tenang, dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Kampanye memuat visi dan misi calon. 8. **Pemungutan Suara:** Dilakukan melalui surat suara di TPS yang mudah dijangkau. Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. 9. **Penetapan:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih. 10. **Pelantikan:** Dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan mengucapkan sumpah/janji. 11. **Pengawasan:** Dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. 12. **Masa Jabatan:** Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.