di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 9/2024 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pangan segar di daerah, melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pangan segar, pelaksanaan surveilan keamanan pangan segar, dan penambahan bab mengenai pengawasan di daerah. Pengawasan di daerah melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas terkait. Pengawas pangan segar di daerah harus memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan terhadap pangan segar yang diedarkan secara elektronik dan non-elektronik, pengawasan iklan pangan segar, pendataan pelaku usaha pangan, perencanaan pengawasan berbasis risiko, pelaporan hasil pengawasan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.