Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 2/2024 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi yang menyesatkan. Badan Pangan Nasional diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan tersebut. Pengawasan dilakukan terhadap keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar. Persyaratan keamanan mencakup higiene, sanitasi, residu, pangan produk rekayasa genetik, iradiasi, kemasan, dan bahan tambahan pangan. Persyaratan mutu meliputi kriteria organoleptik, kondisi fisik, dan komposisi pangan segar. Persyaratan gizi mencakup kandungan dan penambahan zat gizi. Label dan iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Pengawasan dilakukan di peredaran pangan segar dan melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(-)

1. Pelanggaran persyaratan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengamanan pangan segar, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penarikan produk dari peredaran. 2. Pelanggaran iklan dapat dihentikan dan diperintahkan untuk diperbaiki atau dimusnahkan.