Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 13/2011 · Perda Kota Padang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanPadang

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 51) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 52). 3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 51). 4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 46). Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor 07/PD/1978 tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan (Advis Planing) dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagaimana telah diubah keduakali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor 6 Tahun 1996, sepanjang tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 30), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 47), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha dan Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 50), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perfilman (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 11), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Pariwisata (lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 12), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 07), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 9. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 05), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 10. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 02), sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dibentuk dengan latar belakang pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan tertentu, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Secara substansial, peraturan ini menetapkan: 1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan lokasi/letak bangunan/zoning, luas, komponen/bahan material bangunan, pemanfaatan/peruntukan bangunan, serta jumlah tingkat bangunan. 2. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: mengatur tentang pemberian izin penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tempat dan kapasitas penjualan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis perusahaan atau badan usaha serta volume penjualan rata-rata per hari. 3. **Retribusi Izin Gangguan**: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif luas tempat usaha per m2. Tarif retribusi dihitung secara progresif. 4. **Retribusi Izin Trayek**: mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, volume, dan frekuensi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan. 5. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: mengatur tentang pemberian izin kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan setiap izin yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan bentuk izin dan Gross Tonnage (GT).

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.