Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2009 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 2009
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2009 mengatur tentang pengelolaan dan retribusi izin pengelolaan air bawah tanah. Latar belakangnya adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat pengambilan air bawah tanah, serta untuk melindungi kepentingan umum melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian air bawah tanah melalui pemberian izin. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial, kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Walikota dalam pengelolaan air bawah tanah, termasuk menetapkan kebijakan, mengelola kawasan lindung, menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air bawah tanah, serta memberikan izin terkait pengeboran, pengambilan, dan pengusahaan air bawah tanah. Kegiatan pengelolaan meliputi inventarisasi, konservasi, perencanaan pendayagunaan, dan peruntukan pemanfaatan air bawah tanah. Perizinan diatur untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah, dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pengelolaan air bawah tanah, pengelolaan data air bawah tanah, serta retribusi izin pengelolaan air bawah tanah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin dengan mengadakan penyesuaian yang diperlukan.

1. Dalam hal Pemegang Izin melanggar ketentuan dalam Pasal 16 dikenakan Sanksi Administrasi berupa pencabutan izin. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nominal retribusi yang tidak dibayar atau kurang bayar dan ditagih dengan menyerahkan STRD. 3. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) dan wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).