Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2009 mengatur tentang pengelolaan dan retribusi izin pengelolaan air bawah tanah. Latar belakangnya adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat pengambilan air bawah tanah, serta untuk melindungi kepentingan umum melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian air bawah tanah melalui pemberian izin. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial, kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Walikota dalam pengelolaan air bawah tanah, termasuk menetapkan kebijakan, mengelola kawasan lindung, menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air bawah tanah, serta memberikan izin terkait pengeboran, pengambilan, dan pengusahaan air bawah tanah. Kegiatan pengelolaan meliputi inventarisasi, konservasi, perencanaan pendayagunaan, dan peruntukan pemanfaatan air bawah tanah. Perizinan diatur untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah, dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pengelolaan air bawah tanah, pengelolaan data air bawah tanah, serta retribusi izin pengelolaan air bawah tanah.