Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap dengan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, sambil tetap mengendalikan fungsi dan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya. Regulasi ini mengatur tentang izin lokasi yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Peraturan ini juga menegaskan bahwa izin lokasi merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam hal suatu perusahaan akan memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal, serta menetapkan kondisi di mana izin lokasi tidak diperlukan atau dianggap sudah dimiliki oleh perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip penanaman modal untuk memiliki Izin Lokasi sebelum memperoleh tanah. Peraturan ini juga mengatur luas tanah yang dapat dikuasai oleh perusahaan, jangka waktu berlakunya izin lokasi, serta prosedur permohonan dan perpanjangan izin lokasi. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan peruntukannya, serta kewajiban pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan setempat. Peraturan ini juga mengatur mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap sebagai dasar pemberian Izin Lokasi.