Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2022 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Seri C Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Informasi Pertambangan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 56); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 91); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 103); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Indistri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 112); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 113); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 114); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 147); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 120); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 133); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 149). Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 147).

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta deregulasi terhadap ketentuan mengenai perizinan berusaha. Hal ini didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Peraturan ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan lainnya. Proses perizinan dilakukan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). 2. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. 3. Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro: Peraturan ini memberikan kemudahan perizinan, layanan bantuan hukum, penyediaan tempat promosi, dan kewajiban kemitraan bagi usaha mikro. 4. Kewajiban Kemitraan dan Insentif: Usaha menengah dan besar didorong untuk bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, dengan pemberian insentif seperti pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau penutupan usaha. 2. Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan berusaha dan pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.