Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan tersebut meliputi definisi Akumulasi Iuran Program JKP, prosedur pencairan dana Iuran Peserta yang dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja, dan tarif iuran. Selain itu, terdapat perubahan pada dokumen yang dilampirkan dalam surat tagihan dana Iuran Peserta, yaitu perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. Peraturan ini juga mengatur bahwa Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja, serta ketentuan mengenai rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan yang dilakukan setiap triwulan. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai biaya satuan pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp2.400.000,00 per peserta.