Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.02/2021 · PMK No. 148/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Penciptaan Lapangan KerjaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Perencanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Perencanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana Awal:
    • Menteri Keuangan menetapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN Dana Awal.
    • Dana Awal dialokasikan pada BA 999.08 dalam APBN dan/atau APBN-P.
    • BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada KPA BUN.
  2. Dana Iuran Peserta:
    • BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran Peserta kepada Menteri Ketenagakerjaan, yang kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan.
    • Pencairan dana Iuran Peserta dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan tarif iuran.
    • KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi dana Iuran Peserta setiap triwulan.
  3. Dana Program:
    • Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
    • Hasil pengembangan digunakan untuk membayar manfaat program JKP, yaitu manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja.
    • Dalam keadaan darurat, Dana Awal dapat digunakan untuk membiayai manfaat program JKP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Dana Iuran Peserta tahun 2021 berasal dari BA 999.08 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. 2. Tata cara pengalokasian anggaran dana Iuran Peserta tahun 2021 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya. 3. Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.

(-)