Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini dibuat untuk menyesuaikan kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini juga bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah (yang terdiri dari berbagai Dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda), dan Badan Daerah (yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan). Salah satu perubahan penting adalah perubahan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan.