Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 7/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015, kecuali yang mengatur organisasi dan tata kerja: 1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 3. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pariwisata dan kebudayaan, tanaman pangan, peternakan, perdagangan dan perindustrian. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan diklat. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan Pejabat Baru dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2016 atau awal bulan Januari 2017, sehingga dapat melaksanakan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2017 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2017;

(-)