Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur pungutan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, seperti retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi yang berbeda-beda untuk setiap jenis jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta peninjauan tarif retribusi secara berkala. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.